SITUS RESMI

SELAMAT DATANG DI SITUS BLOG KAMI

TENAGA KESEHATAN

a.      1 (satu) orang Dokter Umum sebagai dokter konsul
b.      1 (satu) orang Dokter Ahli Saraf (Neurologi) seminggu 1 x
c.      1 (satu) orang Dokter Ahli Jantung dan Cardiologi, seminggu 1 x
d.      1 (satu) orang Dokter Ahli Bedah, kunjungan seminggu 1 x
e.      1 (satu) orang Dokter Ahli Paru-paru, kunjungan seminggu 1 x
f.        1 (satu) orang Dokter Ahli Anak
g.      1 (satu) orang Dokter Ahli Mata
h.      1 (satu) orang Dokter Ahli Patologi Klinik
i.        8 (delapan) orang Tenaga Perawat
j.        6 (enam) orang Tenaga Bidan.
k.      1 (satu) orang Tenaga Farmasi
l.        1 (satu) orang Tenaga Fisioterapy
m.    1 (satu) orang Tenaga Administrasi
n.      1 (satu) orang Cleaning Service (CS)