a. 1 (satu) orang Dokter Umum sebagai dokter konsul
b. 1 (satu) orang Dokter Ahli Saraf (Neurologi) seminggu 1 x
c. 1 (satu) orang Dokter Ahli Jantung dan Cardiologi, seminggu 1 x
d. 1 (satu) orang Dokter Ahli Bedah, kunjungan seminggu 1 x
e. 1 (satu) orang Dokter Ahli Paru-paru, kunjungan seminggu 1 x
f. 1 (satu) orang Dokter Ahli Anak
g. 1 (satu) orang Dokter Ahli Mata
h. 1 (satu) orang Dokter Ahli Patologi Klinik
i. 8 (delapan) orang Tenaga Perawat
j. 6 (enam) orang Tenaga Bidan.
k. 1 (satu) orang Tenaga Farmasi
l. 1 (satu) orang Tenaga Fisioterapy
m. 1 (satu) orang Tenaga Administrasi
n. 1 (satu) orang Cleaning Service (CS)